Larangan Menyewakan Tanah
Written by Mubarak on 11:10 AMSeorang pemilik tanah secara mutlak tidak boleh menyewakan tanahnya untuk pertanian, baik pemiliknya memiliki lahan dan kegunaannya sekaligus, ataupun hanya memiliki kegunaannya saja, artinya baik tanah tersebut statusnya usyriyah (tidak ada kewajiban membayar kharaj) maupun kharajiyah (wajib membayar kharaj karena adanya penaklukan negeri), baik sewanya berupa uang maupun yang lain. Begitu pula, ia tidak diperbolehkan untuk menyewakan tanah untuk pertanian dengan sewa yang berupa makanan ataupun yang lain, yang dihasilkan oleh pertanian tersebut, atau apa saja yang dihasilkan dari sana, sebab semuanya merupakan ijarah. Padahal menyewakan tanah untuk pertanian itu secara mutlak hukumnya haram. Di dalam shahih Bukhari dijelaskan, bahwa Rasulullah saw bersabda :
“Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil.”
Selanjutnya..
0 comments: Responses to “ Larangan Menyewakan Tanah ”