TLA

Saatnya Berkurban, Saatnya Berbagi

Written by Mubarak on 11:35 AM

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in dan fuqaha menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunah muakkadah. Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah saw, apakah kurban itu?’ Rasulullah saw menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: ‘Apa keutamaan yang akan kami peroleh dengan kurban itu?’ Rasulullah menjawab: “ Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: ‘kalau bulu-bulunya?’ Rasulullah menjawab: “ Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan Ibn Majah]
Selanjutnya....

Seputar Idul Adha & Berqurban

Written by Mubarak on 11:14 AM

Idul Adha 1428 H segera kita jelang.
Pemerintah Indonesia menetapkan Sholat Idul Adha 1428 dilaksanakan Kamis, 20 Desember 2007.
Di belahan dunia lain, Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan dan mengumumkan bahwa Selasa, 18 Desember 2007 adalah hari dilaksanakannya Wukuf di Arafah.
Dengan demikian, hari Rabu 19 Desember 2007 adalah hari Raya Idul Adha 1428 H (tanggal 10 Dzulhijjah 1428 H).
Perbedaan Penetapan Idul Adha, kembali terjadi !!

Selanjutnya...

Larangan Menyewakan Tanah

Written by Mubarak on 11:10 AM

Seorang pemilik tanah secara mutlak tidak boleh menyewakan tanahnya untuk pertanian, baik pemiliknya memiliki lahan dan kegunaannya sekaligus, ataupun hanya memiliki kegunaannya saja, artinya baik tanah tersebut statusnya usyriyah (tidak ada kewajiban membayar kharaj) maupun kharajiyah (wajib membayar kharaj karena adanya penaklukan negeri), baik sewanya berupa uang maupun yang lain. Begitu pula, ia tidak diperbolehkan untuk menyewakan tanah untuk pertanian dengan sewa yang berupa makanan ataupun yang lain, yang dihasilkan oleh pertanian tersebut, atau apa saja yang dihasilkan dari sana, sebab semuanya merupakan ijarah. Padahal menyewakan tanah untuk pertanian itu secara mutlak hukumnya haram. Di dalam shahih Bukhari dijelaskan, bahwa Rasulullah saw bersabda :
“Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil.”

Selanjutnya..

Peran Majlis Ta'lim Dalam Mewujudkan Masyarakat Islam

Written by Mubarak on 11:03 AM

Kerusakan masyarakat di sekitar kita dirasakan bertambah dari hari ke hari. Tindak kejahatan begitu menjamur sehingga media massa tidak pernah kehabisan berita kriminal setiap harinya. Korupsi, kolusi, suap, sudah menjadi perkara biasa di semua lapisan masyarakat, bahkan menjadi kejadian langka apabila tidak terjadi korupsi, kolusi dan suap. Perzinahan, pornografi dan pornoaksi begitu marak. Kasus narkoba terus meningkat, demikian juga angka pengidap HIV/AIDS.
Begitu banyak bukti untuk mengatakan masyarakat kita sedang sakit parah. Sehingga harus ada upaya yang ditempuh untuk memperbaiki kondisi masyarakat saat ini. Karena bukankah Allah SWT tidak akan mengubah nasib suatu kaum, sampai mereka mau mengubah nasib mereka sendiri (QS Ar Ra’du : 11) ?
Selanjutnya......

Peran Majlis Ta'lim Dalam Mewujudkan Masyarakat Islam

Written by Mubarak on 8:53 AM

Kerusakan masyarakat di sekitar kita dirasakan bertambah dari hari ke hari. Tindak kejahatan begitu menjamur sehingga media massa tidak pernah kehabisan berita kriminal setiap harinya. Korupsi, kolusi, suap, sudah menjadi perkara biasa di semua lapisan masyarakat, bahkan menjadi kejadian langka apabila tidak terjadi korupsi, kolusi dan suap. Perzinahan, pornografi dan pornoaksi begitu marak. Kasus narkoba terus meningkat, demikian juga angka pengidap HIV/AIDS.
Begitu banyak bukti untuk mengatakan masyarakat kita sedang sakit parah. Sehingga harus ada upaya yang ditempuh untuk memperbaiki kondisi masyarakat saat ini. Karena bukankah Allah SWT tidak akan mengubah nasib suatu kaum, sampai mereka mau mengubah nasib mereka sendiri (QS Ar Ra’du : 11) ?
Sebagai muslim, tentunya kita menginginkan perubahan masyarakat yang rusak saat ini menjadi masyarakat Islam. Kaum muslimin harus diselamatkan dari kehinaan yang mereka alami dengan cara mengajak mereka untuk berjuang menegakkan syariat islam di bawah naungan Daulah Khilafah yang dapat menjamin kesejahteraan hidup di dunia dan tentu saja kebahagiaan hidup di akhirat.
Majlis Ta’lim sebagai lembaga non formal di masyarakat merupakan sarana yang sangat potensial untuk menyampaikan dawkah Islam dan membina masyarakat. Jumlahnya amat banyak, hampir tersebar di seluruh provinsi, kabupaten/kota, bahkan hingga ke tingkat RW dan RT sekalipun. Majlis Ta’lim ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat mulai dari masyarakat kelas atas, kelas menengah hingga kelas bawah.
Majlis Ta’lim juga merupakan wadah pembinaan yang potensial, karena di dalamnya terdapat para muslimah yang dengan niat ikhlas Lillaahi ta’ala siap untuk mendengarkan “wejangan: dan menambah pemahaman ajaran Islam. Kesiapan diri seperti ini dan juga kehadiran rutin mereka memungkinkan pengemban dakwah (para da’i/da’iyah) untuk dapat mengubah pemahaman dan perilaku mereka secara berkesinambungan.
Agar majlis ta’lim dapat menjadi wadah pembinaan umat menuju masyarakat Islam, majlis ta’lim tidak boleh dijalankan sebagai sebuah aktivitas rutin belajar-mengajar tanpa arah dan tujuan yang jelas. Seharusnya majlis ta’lim bertujuan :
1. Mengokohkan aqidah (keimanan) pesertanya
2. Menjadikan pesertanya sebagai pribadi yang selalu terikat dengan syari’at islam dalam kehidupan kesehariannya
3. Menjadikan pesertanya sebagai ibu yang mendidik anaknya dengan baik, sehingga menjadi kader umat yang berkualitas
4. Menjadikan pesertanya sebagai pejuang penegakkan syari’at dalam masyarakat.

Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, maka haruslah majlis ta’lim dikelola dengan sungguh-sungguh. Mulai dari mempersiapkan materi yang akan disajikan, pemberi materi dan metode penyampaian yang tepat sehingga mudah bagi peserta majlis ta’lim untuk menerima materi sebagai pemahaman yang berpengaruh dalam perilaku mereka.
Materi pokok yang diajarkan dalam majlis ta’lim ini semestinya mencakup: aqidah islam, hukum-hukum syara’ untuk individu, hukum syara’ dalam pendidikan anak dan fiqih siyasi Islam dalam konteks kekinian.

Dari sisi pemberi materi, maka pemberi materi dalam majlis ta’lim haruslah orang-orang yang:
a. Memiliki aqidah Islam yang kuat,
b. Memiliki ilmu dan wawasan yang cukup dan mau terus belajar dan terbuka untuk mengembangkan ilmu dan wawasannya tersebut,
c. Menguasai metode mengubah perilaku manusia,
d. Sabar dan tawakal dalam mengubah perilaku madh’unya
e. Dapat memberi tauladan yang baik.

Sifat dari pengajaran dalam majlis ta’lim haruslah berupa pembentukan perilaku, tidak hanya bersifat transfer of knowledge. Untuk itu, ilmu harus diberikan untuk membetuk amal (perbuatan), bukan sekedar informasi. Jadi, pemberian ilmu di majlis ta’lim tidak cukup sekedar mengajarkan hukum, tapi juga menumbuhkan motivasi / dorongan dari aqidah, untuk menjalankan hukum tersebut, seberat apapun.
Kita sangat berharap dari pengelolaan majlis ta’lim seperti gambaran di atas akan terbentuk ibu-ibu yang berkualitas, yang akan melahirkan dan mendidik anak-anak menjadi generasi yang berkualitas, yakni yang tidak hanya cerdas tetapi peduli terhadap Islam dan kaum muslimin.

Larangan Menyewakan Tanah

Written by Mubarak on 8:50 AM

Seorang pemilik tanah secara mutlak tidak boleh menyewakan tanahnya untuk pertanian, baik pemiliknya memiliki lahan dan kegunaannya sekaligus, ataupun hanya memiliki kegunaannya saja, artinya baik tanah tersebut statusnya usyriyah (tidak ada kewajiban membayar kharaj) maupun kharajiyah (wajib membayar kharaj karena adanya penaklukan negeri), baik sewanya berupa uang maupun yang lain. Begitu pula, ia tidak diperbolehkan untuk menyewakan tanah untuk pertanian dengan sewa yang berupa makanan ataupun yang lain, yang dihasilkan oleh pertanian tersebut, atau apa saja yang dihasilkan dari sana, sebab semuanya merupakan ijarah. Padahal menyewakan tanah untuk pertanian itu secara mutlak hukumnya haram. Di dalam shahih Bukhari dijelaskan, bahwa Rasulullah saw bersabda :
“Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil.”

Di dalam shahih Muslim disebutkan :
“Rasulullah saw melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah.”

Di dalam sunan An Nasa’I disebutkan :
“Rasulullah saw melarang menyewakan tanah. Kami bertanya,: “Wahai Rasulullah, kalu begitu kami akan menyewakannya dengan bibit.” Beliau menjawab: “Jangan” Bertanya (sahabat): “Kami akan menyewakannya dengan jerami” Beliau menjawab: “Jangan” Bertanya (sahabat): “Kami akan menyewakannya dengan sesuatu yang ada di atas rabi’ (danau) yang mengalir.” Beliau menjawab: “Jangan! Kamu tanami atau kamu berikan tanah itu kepada saudaramu.”

Rabi’ adalah sungai kecil atau danau. Artinya, kami akan menyewakannya dengan sewa tanaman yang ada di atas rabi’, maksudnya di samping air.

Ada hadits shahih dari Nabi saw: “bahwa beliau melarang pengambilan sewa dan bagian atas suatu tanah, serta menyewakan dengan sepertiga ataupun seperempat” Imam Abu Daud meriwayatkan dari Rafi’ bin Khudaij, bahwa Rasulullah saw bersabda :
“Siapa saja yang mempunyai tanah, hendaknya menanami tanahnya atau hendaknya (diberikan agar) ditanami oleh saudaranya. Dan janganlah menyewakannya dengan sepertiga, seperempat, maupun dengan makanan yang sepadan.”

Imam Bukhari meriwayatkan dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar diberitahu Rafi’ bin Khudaij: “Bahwa Nabi saw melarang menyewakan lahan pertanian.” Kemudian Ibnu Umar pergi menemui Rafi’, lalu saya bersamanya, dan kami menanyainya. Dia berkata: “Nabi saw telah melarang sewa lahan pertanian.” Imam Bukhari meriwayatkan dari Salim, bahwa Abdullah bin Umar telah meninggalkan sewa tanah.

Hadits-hadits di atas tegas menunjukkan larangan Rasulullah saw terhadap penyewaan tanah. Larangan tersebut, meski hanya menunjukkan adanya perintah untuk meninggalkannya, namun ternyata di sana ada qarinah (indikasi) yang menjelaskan tentang adanya larangan yang tegas. Mereka bertanya lagi: “Kami akan menyewakannya dengan bibit.” Belia menjawab: “Jangan.” Mereka bertanya: “Kami akan menyewakannya dengan jerami.” Beliau tetap menjawab: “Jangan”. Mereka bertanya lagi: “Kami akan menyewakan dengan rabi’ (danau).” Beliau tetap menjawab: “Jangan!” Kemudian beliau pertegas dengan sabdanya: “Tanamilah atau berikanlah kepada saudaramu.” Di dalam hadits ini jelas, bahwa beliau melarang terus menerus, yang berarti menunjukkan adanya ta’kid (penegasan). Di samping itu, ta’kid di dalam Bahasa Arab ,adakalanya dengan lafadz yaitu mengulang pemakaian lafadz sebelumnya, dan adakalanya dengna makna. Dalam hadits tersebut, lafadz yang menunjukkan larangan itu ternyata diulang-ulang sehingga –dengan pengulangan itu—menimbulkan makna ta’kid.

Dikutip dari Kitab Nizhom Al Iqtishodiyyah
Karya Syaikh Taqiyyudin An Nabhani

Seputar Idul Adha & Berqurban

Written by Mubarak on 12:45 PM

Idul Adha 1428 H segera kita jelang.
Pemerintah Indonesia menetapkan Sholat Idul Adha 1428 dilaksanakan Kamis, 20 Desember 2007.
Di belahan dunia lain, Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan dan mengumumkan bahwa Selasa, 18 Desember 2007 adalah hari dilaksanakannya Wukuf di Arafah.
Dengan demikian, hari Rabu 19 Desember 2007 adalah hari Raya Idul Adha 1428 H (tanggal 10 Dzulhijjah 1428 H).
Perbedaan Penetapan Idul Adha, kembali terjadi !!

Semestinya, Umat Islam introspeksi diri...
bahwa perbedaan seperti itu tidak boleh terjadi.
Umat Islam harus Bersatu.
Ust. Rachmat, SSi., salah satu Pengurus DPC HTI Bogor Utara, dalam tulisannya berjudul : Umat yang Satu, mengingatkan pentingnya umat Islam bersatu. Tidak boleh lagi ada perbedaan pada hal-hal yang bisa disatukan.

Bagaimana Rasulullah melaksanakan Sholat Idul Adha, klik tulisan berjudul: Sholat Idul Adha
Di samping sholat Ied, umat Islam biasanya melaksanakan Shaum Sunnat, berikut paparannya: Seputar Puasa Sunnah di Bulan Dzulhijjah.
Klik juga tulisan lainnya :
- Hewan Qurban
- Kepanitiaan Penyembelihan Hewan Qurban

Selamat Membaca!

Saatnya Berkurban, Saatnya Berbagi

Written by Mubarak on 11:40 AM

Penulis: Rachmat Abdul Jalil

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in dan fuqaha menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunah muakkadah. Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah saw, apakah kurban itu?’ Rasulullah saw menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: ‘Apa keutamaan yang akan kami peroleh dengan kurban itu?’ Rasulullah menjawab: “ Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: ‘kalau bulu-bulunya?’ Rasulullah menjawab: “ Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan Ibn Majah]

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah shalat Ied sampai akhir hari tasyriq. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al Barra bin Azib ra. bahwa Rasulullah saw bersabda: “ Pada hari raya kurban ini pertama kali yang kita lakukan adalah shalat, kemudian kita pulang, lalu menyembelih hewan kurban. Barang siapa berbuat seperti itu, maka ia sesuai dengan ajaran kami. Dan barang siapa menyembelih kurban sebelum shalat, maka dagingnya menjadi sedekah biasa yang dia berikan kepada keluarganya tanpa ada nilai kurban sama sekali.” [HR. Muslim]
Hewan kurban sebaiknya disembelih sendiri oleh orang yang berkurban. Sebagaimana Rasulullah saw menyembelih hewan kurbannya sendiri [HR. Muslim]. Namun, karena tidak semua orang yang berkurban bisa menyembelih hewan kurbannya sendiri, bisa saja mengupah tukang sembelih hewan kurban.. Selain itu bisa juga dititipkan ke panitia kurban yang biasa dibentuk oleh DKM setempat [baca: bab Kepanitiaan Kurban].
Jika orang yang berkurban menggunakan jasa tukang sembelih kurban maka perlu dikeluarkan biaya tambahan khusus untuk upah penyembelihan. Tidak boleh mengupah dengan memberikan sebagian dagingnya atau kulitnya atau kakinya atau kepalanya atau apapun yang merupakan bagian dari tubuh hewan tersebut. Dari Ali ra berkata, “Rasulullah saw memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya.” Beliau berkata “ Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri (di luar hewan kurban) [HR. Bukhari&Muslim]. Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan “Tidak boleh dikeluarkan dari daging itu biaya untuk penyembelihannya.”
Orang yang berkurban tidak boleh menjual kulit kurban atau bagian tubuh kurban lainnya. Rasulullah saw bersabda:” Siapa yang menjual kulit hewan kurban, maka dia tidak memperoleh kurban apapun.” [HR. Al-Hakim]. Memberikan kulit kurban sebagai upah termasuk kategori menjual kulit kurban.
Memberikan kulit atau bagian lainnya dari hewan kurban kepada penyembelih bila tidak sebagai upah, misalnya pemberian atau dia termasuk mustahiq, maka diperbolehkan. Bahkan bila dia sebagai mustahiq, maka lebih diutamakan sebab dialah yang banyak membantu pelaksanaan kurban.Hewan yang disembelih untuk kurban itu dibagi menjadi tiga bagian yaitu sepertiga untuk dimakan sendiri; sepertiga dihadiahkan; dan sepertiga lagi disedekahkan. 1). Yang dimaksud dengan dimakan sendiri adalah bahwa pihak yang berkurban boleh memakan sendiri daging yang dikurbankannya Hukumnya boleh berdasarkan Firman Allah swt: “….Maka makanlah sebagian daripadanya…”.[QS. Al-Hajj:28); 2). Daging hewan kurban boleh dihadiahkan kepada orang-orang yang ingin kita hadiahkan, misalnya tetangga kanan kiri atau teman, meskipun mereka bukan orang miskin; 3). Daging hewan kurban perlu disedekahkan kepada orang miskin. Sebagaimana Firman Allah swt: “ ….. berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” [QS. Al-Hajj:28).[R]

About Me

Sponsors