TLA

Saatnya Berkurban, Saatnya Berbagi

Written by Mubarak on 11:40 AM

Penulis: Rachmat Abdul Jalil

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in dan fuqaha menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunah muakkadah. Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah saw, apakah kurban itu?’ Rasulullah saw menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: ‘Apa keutamaan yang akan kami peroleh dengan kurban itu?’ Rasulullah menjawab: “ Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: ‘kalau bulu-bulunya?’ Rasulullah menjawab: “ Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan Ibn Majah]

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah shalat Ied sampai akhir hari tasyriq. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al Barra bin Azib ra. bahwa Rasulullah saw bersabda: “ Pada hari raya kurban ini pertama kali yang kita lakukan adalah shalat, kemudian kita pulang, lalu menyembelih hewan kurban. Barang siapa berbuat seperti itu, maka ia sesuai dengan ajaran kami. Dan barang siapa menyembelih kurban sebelum shalat, maka dagingnya menjadi sedekah biasa yang dia berikan kepada keluarganya tanpa ada nilai kurban sama sekali.” [HR. Muslim]
Hewan kurban sebaiknya disembelih sendiri oleh orang yang berkurban. Sebagaimana Rasulullah saw menyembelih hewan kurbannya sendiri [HR. Muslim]. Namun, karena tidak semua orang yang berkurban bisa menyembelih hewan kurbannya sendiri, bisa saja mengupah tukang sembelih hewan kurban.. Selain itu bisa juga dititipkan ke panitia kurban yang biasa dibentuk oleh DKM setempat [baca: bab Kepanitiaan Kurban].
Jika orang yang berkurban menggunakan jasa tukang sembelih kurban maka perlu dikeluarkan biaya tambahan khusus untuk upah penyembelihan. Tidak boleh mengupah dengan memberikan sebagian dagingnya atau kulitnya atau kakinya atau kepalanya atau apapun yang merupakan bagian dari tubuh hewan tersebut. Dari Ali ra berkata, “Rasulullah saw memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya.” Beliau berkata “ Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri (di luar hewan kurban) [HR. Bukhari&Muslim]. Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan “Tidak boleh dikeluarkan dari daging itu biaya untuk penyembelihannya.”
Orang yang berkurban tidak boleh menjual kulit kurban atau bagian tubuh kurban lainnya. Rasulullah saw bersabda:” Siapa yang menjual kulit hewan kurban, maka dia tidak memperoleh kurban apapun.” [HR. Al-Hakim]. Memberikan kulit kurban sebagai upah termasuk kategori menjual kulit kurban.
Memberikan kulit atau bagian lainnya dari hewan kurban kepada penyembelih bila tidak sebagai upah, misalnya pemberian atau dia termasuk mustahiq, maka diperbolehkan. Bahkan bila dia sebagai mustahiq, maka lebih diutamakan sebab dialah yang banyak membantu pelaksanaan kurban.Hewan yang disembelih untuk kurban itu dibagi menjadi tiga bagian yaitu sepertiga untuk dimakan sendiri; sepertiga dihadiahkan; dan sepertiga lagi disedekahkan. 1). Yang dimaksud dengan dimakan sendiri adalah bahwa pihak yang berkurban boleh memakan sendiri daging yang dikurbankannya Hukumnya boleh berdasarkan Firman Allah swt: “….Maka makanlah sebagian daripadanya…”.[QS. Al-Hajj:28); 2). Daging hewan kurban boleh dihadiahkan kepada orang-orang yang ingin kita hadiahkan, misalnya tetangga kanan kiri atau teman, meskipun mereka bukan orang miskin; 3). Daging hewan kurban perlu disedekahkan kepada orang miskin. Sebagaimana Firman Allah swt: “ ….. berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” [QS. Al-Hajj:28).[R]

About Me

Sponsors